Kewenangan baru untuk BI, OJK, dan LPS dalam Perppu 1/2020

Pemerintah telah mengubah kewenangan otoritas keuangan untuk menangani Covid-19 dalam Perppu 1 Tahun 2020.

Kiri ke kanan: Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo, dan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Halim Alamsyah seusai menggelar rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (22/1/2020). Foto Antara/Hafidz Mubarak A.

Pemerintah telah menyerahkan rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo kepada pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk dibahas bersama.

Penyerahan tersebut dilakukan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati langsung kepada Pimpinan DPR Puan Maharani. Dalam sambutannya, Sri mengatakan RUU tersebut merupakan aturan yang dibuat untuk menghadapi situasi luar biasa akibat Covid-19.

"Presiden tadi sudah berpesan untuk menyampaikan RUU ini ke DPR dengan harapan RUU ini bisa dibahas dan disetujui dalam waktu yang tidak terlalu lama," katanya dalam video conference di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (2/4).

Sementara itu, Puan Maharani memastikan dirinya sebagai pimpinan DPR beserta seluruh anggota akan membahas rancangan beleid tersebut sesuai dengan mekanisme yang ada dan sebaik mungkin, sehingga regulasi yang lahir benar-benar bermanfaat bagi masyarakat.

Dia pun mengatakan, yang terpenting adalah semua kebijakan fiskal yang diatur di dalam RUU tersebut mengakomodir program-program yang langsung bersentuhan dengan ketahanan sosial ekonomi masyarakat di tengah pandemi coronavirus ini.