KIARA kritik pengesahan PP Penangkapan Ikan Terukur: Pintu masuk eksploitasi berkedok investasi

KIARA mencatat sedikitnya ada 7 masalah mendasar materiil PP Penangkapan Ikan Terukur (PIT).

KIARA mengkritik langkah pengesahan PP Penangkapan Ikan Terukur (PIT) oleh pemerintah. Freepik

 
Pemerintah dinilai mengabaikan aspirasi pulik lantaran mengesahkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur (PP PIT), Selasa (6/3). Langkah tersebut disebut kian mengukuhkan watak asli rezim saat ini sekadar mementingkan investasi tanpa mementingkan aspek keberlanjutan ekologi dan stok sumber daya perikanan (SDI).

"[PP] Penangkapan Ikan Terukur menjadi pintu masuk eksploitasi dengan kedok investasi dan penangkapan yang terukur. Pengesahan ini jelas bertentangan dengan prinsip/asas keadilan dan kelestarian sebagaimana yang telah dirumuskan dalam Undang-Undang tentang Perikanan," kata Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA), Susan Herawati, dalam keterangannya, Rabu (9/3).

Menurutnya, penerbitan PP PIT mestinya melalui proses uji coba berbasis ilmiah dan merujuk Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan (Kepmen KP) Nomor 19 Tahun 2022. Pangkalnya, potensi SDI dan tingkat pemanfaatan yang berada mayoritas wilayah pengelolaan perikanan (WPP) menunjukkan status full dan overexploited.

Karenanya, Susan berpendapat, PIT sebagai alat mencapai keberlanjutan menjadi masalah mendasar materiil PP PIT. "Terminologi penangkapan ikan terukur juga tidak ditemukan dalam Undang-Undang Perikanan sehingga perumusan kebijakan ini bukan merupakan mandat konstitusi."

Kedua, kategori skala tonnase kapal nelayan kecil dalam PP PIT tidak disebutkan sehingga menjadi celah bagi nelayan yang bukan skala kecil untuk memproduksi di daerah penangkapan ikan terbatas. Ketiga, pemberian kuota industri bakal menjadi masuknya penanaman modal asing (PMA) di zona 01-04 sehingga bertentangan dengan semangat UU Perikanan, yang memandatkan usaha perikanan di WPP Indonesia hanya boleh dilakukan WNI atau badan hukum Indonesia.