Kiprah BPR, kurang modal dan bertumbangan

Otoritas Jasa keuangan (OJK) mengakui terbatasnya permodalan menjadi permasalahan internal yang harus dibenahi Bank Perkreditan Rakyat (BPR)

ilustrasi

Kinerja perbankan dalam beberapa tahun terakhir tak memuaskan. Persaingan ketat dalam bisnis pinjam meminjam memicu penurunan profitabilitas perbankan. 

Bank dengan modal cekak seperti Bank Perkreditan Rakyat (BPR) pun bertumbangan. Catatan Alinea, setidaknya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin sembilan BPR sepanjang 2017. 

Kurangnya modal menjadi salah satu alasan bagi OJK untuk mencabut izin mayoritas BPR tersebut. Sebelum dilakukan pencabutan izin usaha, BPR tersebut telah masuk status Bank Dalam Pengawasan Khusus dan tak sanggup melakukan upaya penyehatan dalam jangka waktu 180 hari. 

Berdasarkan peraturan OJK nomor 19/POJK.03/2013 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah, Bank Dalam Pengawsan Khusus memiliki Rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (CAR) di bawah 4%. BPR keluar dari pengawasan khusus apabila mimiliki CAR minimal 8%.
 
OJK mengakui terbatasnya permodalan menjadi permasalahan internal yang harus dibenahi BPR. Juga, sederet masalah internal lainnya seperti tata kelola (Good Corporate Governance), kualitas dan kuantitas Sumber Daya Manusia (SDM), biaya dana mahal yang berdampak pada tingginya suku bunga kredit, serta produk dan layanan yang belum variatif.