KKP: PP 27/2021 jamin kemudahan usaha perikanan tangkap

Wewenang proses perizinan kapal perikanan semula di Kemenhub, kini terintegrasi di KKP.

Ilustrasi kegiatan perikanan. Dokumentasi Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menjamin terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan di Bidang Kelautan dan Perikanan membawa kemudahan berusaha, salah satunya perizinan perikanan tangkap. Proses perizinan kapal perikanan yang semula menjadi wewenang Kementerian Perhubungan, kini terintegrasi di KKP.

Pelaksana tugas (Plt.) Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Muhammad Zaini mengatakan, PP 27/2021 tersebut membawa dampak positif pada tata kelola bidang perikanan tangkap menjadi lebih maju dan efisien. Izin persetujuan nama, pengukuran dan kelaikan kapal perikanan, serta tata kelola pengawakan kapal perikanan, menjadi menjadi wewenang KKP. 

"Pelaku usaha akan semakin mudah mengurus izin kapal perikanan. Mulai dari kapal diusulkan untuk dibangun, hingga sertifikasi awak kapal perikanannya, semuanya terintegrasi di KKP," tuturnya dalam keterangan resmi, Sabtu (6/3).

Terkait pembangunan, modifikasi dan impor kapal perikanan, Zaini menuturkan agar pelaku usaha wajib memperoleh persetujuan sebelumnya oleh Menteri Perdagangan. Hal ini dilakukan apabila galangan kapal dalam negeri tidak mampu memproduksi kapal sesuai dengan persyaratan teknis yang dibutuhkan.

"Persetujuan tersebut diberikan juga melihat ketersedian sumber daya ikan, usia kapal perikanan, ukuran kapal perikananan dan yang paling penting tidak tercantum dalam kapal perikanan yang melakukan kegiatan IUU fishing," ujar dia.