sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KKP: PP 27/2021 jamin kemudahan usaha perikanan tangkap

Wewenang proses perizinan kapal perikanan semula di Kemenhub, kini terintegrasi di KKP.

Annisa Saumi
Annisa Saumi Sabtu, 06 Mar 2021 18:06 WIB
KKP: PP 27/2021 jamin kemudahan usaha perikanan tangkap

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menjamin terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan di Bidang Kelautan dan Perikanan membawa kemudahan berusaha, salah satunya perizinan perikanan tangkap. Proses perizinan kapal perikanan yang semula menjadi wewenang Kementerian Perhubungan, kini terintegrasi di KKP.

Pelaksana tugas (Plt.) Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Muhammad Zaini mengatakan, PP 27/2021 tersebut membawa dampak positif pada tata kelola bidang perikanan tangkap menjadi lebih maju dan efisien. Izin persetujuan nama, pengukuran dan kelaikan kapal perikanan, serta tata kelola pengawakan kapal perikanan, menjadi menjadi wewenang KKP. 

"Pelaku usaha akan semakin mudah mengurus izin kapal perikanan. Mulai dari kapal diusulkan untuk dibangun, hingga sertifikasi awak kapal perikanannya, semuanya terintegrasi di KKP," tuturnya dalam keterangan resmi, Sabtu (6/3).

Terkait pembangunan, modifikasi dan impor kapal perikanan, Zaini menuturkan agar pelaku usaha wajib memperoleh persetujuan sebelumnya oleh Menteri Perdagangan. Hal ini dilakukan apabila galangan kapal dalam negeri tidak mampu memproduksi kapal sesuai dengan persyaratan teknis yang dibutuhkan.

"Persetujuan tersebut diberikan juga melihat ketersedian sumber daya ikan, usia kapal perikanan, ukuran kapal perikananan dan yang paling penting tidak tercantum dalam kapal perikanan yang melakukan kegiatan IUU fishing," ujar dia. 

Terkait pengawakan kapal perikanan, Ditjen Perikanan Tangkap akan berkolaborasi dengan Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan (BRSDMKP) yang mencakup pendidikan, pelatihan hingga sertifikasi. 

"Kami akan pastikan awak kapal perikanan mendapatkan perlindungan kerja sebelum, saat dan setelah bekerja. Tidak hanya dari aspek hukum, tetapi, juga jaminan sosialnya. Kami akan dorong ini nantinya ke dalam peraturan menteri untuk penjelasan lebih rinci," tuturnya.

Lebih lanjut, KKP berpandangan reformasi perizinan ini sejalan dengan amanah Presiden Joko Widodo untuk mempermudah masyarakat yang ingin berusaha dan mempercepat transformasi ekonomi, khususnya di bidang kelautan dan perikanan. 

Sponsored

Terobosan ini juga mendukung program kerja Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono untuk mendongkrak penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Selain memudahkan proses perizinan usaha juga akan mengubah pendekatan PNBP dari izin menjadi pungutan hasil perikanan (PHP). 

Menteri Trenggono juga optimistis dengan penetapan PP 27/2021, akan berdampak pada kemudahan berusaha dan berperan terhadap pemulihan ekonomi nasional yang terganggu akibat pandemi Covid-19.

Berita Lainnya
×
tekid