KKP siapkan proses bisnis kabel bawah laut

Penerbitan proses bisnis dilakukan pascapenetapan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) No. 14/2021.

Ilustrasi pemasangan kabel bawah laut. Foto: Tangkapan layar Youtube Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tengah menyiapkan proses bisnis baru untuk pengurusan izin Sistem Komunikasi Kabel Laut (SKKL) agar lebih mudah bagi para investor tanpa melupakan aspek kedaulatan dan keamanan ruang laut nasional. 

Penerbitan proses bisnis baru ini dilakukan pascapenetapan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) No. 14/2021 tentang Alur Pipa dan/atau Kabel Bawah Laut pada 18 Februari 2021 dan sosialisasi tahap awal yang telah dilaksanakan pada tanggal 22 Maret 2021. 

Terdapat tiga tahapan dalam diagram proses bisnis sesuai skema yang sedang disiapkan KKP. Yaitu, pendaftaran, penilaian persyaratan, dan penerbitan persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (PKKPRL) dan perizinan berusaha. 

Dengan skema tersebut, proses perizinan diyakini menjadi lebih cepat dari yang sebelumnya, karena penilaian persyaratan perizinan dilakukan oleh Tim Nasional Penataan Alur Pipa dan/atau Kabel Bawah Laut. 

Sementara untuk rute penggelaran dan landing station/beach manhole telah ditentukan dalam Kepmen KP 14/2021.