sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KKP siapkan proses bisnis kabel bawah laut

Penerbitan proses bisnis dilakukan pascapenetapan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) No. 14/2021.

Nanda Aria Putra
Nanda Aria Putra Kamis, 12 Agst 2021 20:06 WIB
KKP siapkan proses bisnis kabel bawah laut

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tengah menyiapkan proses bisnis baru untuk pengurusan izin Sistem Komunikasi Kabel Laut (SKKL) agar lebih mudah bagi para investor tanpa melupakan aspek kedaulatan dan keamanan ruang laut nasional. 

Penerbitan proses bisnis baru ini dilakukan pascapenetapan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) No. 14/2021 tentang Alur Pipa dan/atau Kabel Bawah Laut pada 18 Februari 2021 dan sosialisasi tahap awal yang telah dilaksanakan pada tanggal 22 Maret 2021. 

Terdapat tiga tahapan dalam diagram proses bisnis sesuai skema yang sedang disiapkan KKP. Yaitu, pendaftaran, penilaian persyaratan, dan penerbitan persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (PKKPRL) dan perizinan berusaha. 

Dengan skema tersebut, proses perizinan diyakini menjadi lebih cepat dari yang sebelumnya, karena penilaian persyaratan perizinan dilakukan oleh Tim Nasional Penataan Alur Pipa dan/atau Kabel Bawah Laut. 

Sementara untuk rute penggelaran dan landing station/beach manhole telah ditentukan dalam Kepmen KP 14/2021. 

Waktu yang dibutuhkan proses perizinan penyelenggaraan kabel dan pipa bawah laut, paling lama sekitar 30 hari, jauh lebih singkat dari sebelumnya yang lebih dari seratus hari. Waktu ini belum termasuk persetujuan lingkungan. 

"Kami mencoba agar penyelenggaraan kabel laut bisa berjalan secara efisien. Tujuan utama proses perizinan ini tidak bertele-tele dan menghambat," kata Direktur Perencanaan Ruang Laut Ditjen Pengelolaan Ruang Laut (PRL) KKP, Suharyanto dalam keterangannya, Kamis (12/8).

Dia mengungkapkan, sebenarnya proses ini sudah berjalan, namun perlu proses legal formal. Untuk itu, aturan tersebut dibuat di dalam perizinan di Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA).

Sponsored

Suharyanto memastikan sangat terbuka dengan semua pihak terkait proses bisnis yang disiapkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan. Menurutnya, pelaksanaan penataan ruang laut memang menjadi tanggung jawab bersama, terlebih banyak kementerian dan lembaga yang terlibat di dalamnya. 

"Ini adalah sesuatu yang harus kami tempuh, kalau kami memang harus segera mewujudkan tata ruang laut yang cukup bagus," ujarnya.

Asisten Deputi Pengelolaan Ruang Laut dan Pesisir, Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Maritim, Kemenkomarves, Rasman Manafi menilai proses bisnis turut berperan dalam menjaga iklim investasi yang berkaitan dengan pipa dan kabel laut agar berjalan kondusif. 

Hal ini juga menjadi pintu masuk dilakukannya pengawasan, penertiban, dan pembongkaran bangunan instalasi yang tidak digunakan atau habis masa berlakunya.  

"Begitu proses bisnis selesai, kita akan masuk untuk melakukan penegakan dan pengendalian. Saya kira itu tahapan yang akan kita lalui agar bisa lebih tertata," ucapnya. 

Sesuai Permen KP Nomor 14 Tahun 2021 terdapat 217 alur untuk kabel bawah laut, 43 alur pipa, 209 beach main hole, serta empat lokasi landing station, yaitu Batam, Kupang, Manado, dan Jayapura.  

Berdasarkan hasil pemetaan Pushidrosal yang juga menjadi bagian dalam Tim Nasional Penataan Alur Pipa dan Kabel Bawah Laut, dari 43 alur pipa yang ada, masih ada 12 alur yang belum termanfaatkan. 

Kemudian dari 1.608 pipa yang tergelar di ruang laut, sebanyak 236 di antaranya masih di luar alur. Adapun, untuk kabel bawah laut, dari 217 alur yang ada, 55 alur belum dimanfaatkan. 

Sedangkan dari 327 kabel yang tergelar, 145 di antaranya ada di luar alur, dengan rincian 134 kabel aktif, sisanya tidak aktif. 

"Di barat ini luar biasanya ramenya kemana-mana kabel ini. Sehingga tidak aneh kalau misalnya sering terdengar berita bahwa ada kabel putus di Selat Singapura atau sebagainya. 

Bahkan ada kabel yang tidak terpakai ,tapi masih ada di situ (di ruang laut)," ucal Asisten Operasi Survei dan Pemetaan Pushidros TNI AL, Laksamana Pertama Dyan Primana. 

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid