Komisi VII DPR dukung KPPU bawa kasus kartel minyak goreng ke ranah pidana

Pemerintah harus mendukung penuh langkah-langkah yang diambil KPPU di lapangan agar prosesnya berjalan lancar.

Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto. Foto : Azka/Man/dpr.go.id

Anggota Komisi VII DPR Mulyanto mendukung upaya Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) membawa kasus kartel minyak goreng ke ranah pidana. Menurut Mulyanto, upaya yang dilakukan oleh KPPU ini sangat tepat dalam rangka membangun iklim tata niaga crude palm oil (CPO) dan minyak goreng yang baik di Indonesia.  

"Ini sesuai dengan tugas dan kewenangan KPPU sebagai lembaga negara pengawas persaingan usaha. Kita sangat berharap dengan langkah KPPU ini, upaya pemerintah untuk mengatur tata-niaga minyak goreng menjadi lebih efektif, sehingga soal kelangkaan dan harga minyak goreng dapat segera teratasi," ujar Mulyanto dalam keterangannya, Minggu (13/2).

Menurut Mulyanto, pemerintah harus mendukung penuh langkah-langkah yang diambil KPPU di lapangan agar prosesnya berjalan lancar. Jangan sampai, kata dia, pemerintah malah membela kartel minyak goreng tersebut.  

"KPPU ini kan lembaga Negara yang independen dan bekerja dengan metodologi yang diatur dalam perundang-undangan," ujar politikus PKS ini.

Mulyanto mengaku hingga hari ini masih menerima laporan masyarakat yang kesulitan mendapat minyak goreng curah. Kalau pun ada, harganya jauh di atas HET yang ditetapkan oleh pemerintah. Begitu juga minyak goreng dalam kemasan, di mini market tidak selalu ada. Ditengarai terjadi kartel harga dan penimbunan minyak goreng yang menyebabkan masyarakat menjerit.