Komisi VII DPR sebut enggak bisa sekonyong-konyong tinggalkan energi fosil

Indonesia dinilai belum siap dari aspek pengembangan dan ketersediaan dari sumber energi yang terbarukan.

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eddy Suparno. Foto: dpr.go.id/Oji/Man

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) saat ini tengah merampungkan Rancangan Undang Undang tentang Energi Baru dan Terbarukan (RUU EBT). Akan tetapi RUU EBT ini mendapatkan kritik dari Institute for Essential Services Reform (IESR).

Masuknya sumber energi baru disebut-sebut, akan menghambat penurunan gas rumah kaca. Selain itu IESR juga menyebut DPR mengakomodasi kepentingan industri batu bara.

Wakil Ketua Komisi VII DPR Eddy Soeparno pun angkat bicara. Dia membenarkan batu bara masih menjadi salah satu elemen yang ada di dalam UU EBT, karena DPR mendukung hilirisasi batu bara yang menghasilkan energi bersih dan energi baru.

Eddy menyebut, DPR mendorong proses transisi energi, karena transisi energi diperlukan dalam rangka mencapai bauran energi terbarukan yang maksimal.

"Kita tidak mungkin sekonyong-konyong meninggalkan energi fosil begitu saja. Karena kita belum siap dari aspek pengembangan dan ketersediaan dari sumber energi yang terbarukan," ungkapnya kepada Alinea.id, Rabu (23/3).