Merugikan pekerja, Komnas HAM minta Kemnaker tak perpanjang Permenaker 5/2023

Rekomendasi ini merujuk pada hasil kajian Komnas HAM atas dampak Permenaker 5/2023 terhadap kehidupan buruh.

Kantor Komnas HAM di Jakarta. Google Maps/Indra Wahyudi

Komnas HAM merekomendasikan kepada Menteri Ketenagakerjaan untuk tidak memperpanjang Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 5 Tahun 2023 (Permenaker 5/2023) tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global.

Selain itu, Kementerian Ketenagakerjan juga diminta tidak menerbitkan peraturan serupa di kemudian hari. Rekomendasi ini merujuk pada hasil kajian Komnas HAM atas dampak Permenaker 5/2023 terhadap kehidupan buruh.

Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM Anis Hidayah mengatakan, dalam kurun waktu tiga bulan, Juni-Agustus 2023, Komnas HAM telah melakukan kajian terhadap dampak Permenaker 5/2023 menyusul adanya sejumlah laporan/aduan dari buruh maupun serikat buruh tentang menurunnya kehidupan buruh pascapenerapan Permenaker 5/2023. Kajian dilakukan menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan analisis naratif, serta triangulasi untuk memvalidasi keakuratan data, baik melalui dokumen, diskusi terarah maupun wawancara mendalam serta observasi lapangan.

Permenaker 5/2023 diterapkan terhadap perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang terdampak perubahan ekonomi global, seperti industri garmen, tekstil, kulit, sepatu dan furnitur. Adapun kebijakan yang diatur berupa penyesuaian besaran dan cara pembayaran upah pekerja/buruh sesuai kesepakatan pengusaha dan pekerja. Selain itu, juga legalitas pemotongan upah hingga maksimal 25% dari upah yang biasa diterima.

"Dampak yang diterima buruh/pekerja, antara lain menurunnya upah yang diterima buruh/pekerja, terbelit dengan tumpukan utang, hingga potensi konflik horizontal antarburuh," kata dia dalam keterangan resminya, Rabu (20/9).