Konflik masyarakat dengan perusahaan multifinance

Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) menilai masyarakat masih kurang memahami tentang hukum jaminan fidusia.

Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) menilai masyarakat masih kurang memahami tentang hukum jaminan fidusia. / (Foto: Eka Setiyaningsih/Alinea.id)

Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) menilai masyarakat masih kurang memahami tentang hukum jaminan fidusia. Tak heran masih kerap terjadi konflik antara perusahaan pembiayaan dan konsumen.

Menurut Ketua APPI Suwandi Wiratno, masalah yang cukup banyak terjadi terkait jaminan fidusia adalah pemindahtanganan barang jaminan seperti kendaraan. Permasalahannya, bisa saja barang dijual sampai digadaikan. Pun juga kerap terjadi saat proses eksekusi.

Padahal, lanjut Suwandi, asal eksekutor telah melakukan langkah-langkah sesuai standar operasi, maka eksekusi bisa dilakukan tanpa proses pengadilan.

"Bila debitur ingkar janji atau wanprestasi, perusahaan pembiayaan berhak menjual benda yang menjadi jaminan fidusia," kata Suwandi di Jakarta, Rabu (5/9).

Adapun hal tersebut diatur dalam undang-undang Nomor 42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia. Sementara proses pengadilan hanya diperlukan pada proses ekskusi bagi kontrak pembiayaan yang tidak menggunakan jaminan fidusia.