KPPOD: Kemandirian fiskal daerah masih rendah

Pengesahan RUU HKPD dapat menghadirkan nuansa kepastian lewat pemberlakuan asas closed list, serta simplifikasi pada sejumlah nomenklatur.

Ilustrasi. Alinea.id/Dwi Setiawan.

Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Arman Suparman menyoroti rendahnya daya saing Indonesia dan persoalan kemandirian fiskal daerah yang belum tercapai. Rendahnya daya saing Indonesia tercermin dalam beberapa indeks internasional yaitu Global Competitiveness Index (2019), Ease of Doing Business (2020). Indeks Asia Competitivenes Institute (2017). Hal ini menunjukan adanya disparitas kemampuan bersaing yang besar antardaerah di Indonesia.

Selain itu, merujuk laporan BPK 2019, Kemandirian fiskal daerah masih rendah, di mana hanya satu daerah yang dikategorikan sangat mandiri yakni Kabupaten Badung.

"Indonesia masih memiliki pekerjaan rumah yang besar dalam meningkatkan daya saing, khususnya daya saing daerah," kata Arman dalam keteranganya kepada Alinea.id, Senin (13/12).

Menurut Arman, pengesahan Rancangan Undang-Undang Hubungan Keuangan Pusat Daerah (RUU HKPD), dapat menghadirkan nuansa kepastian melalui pemberlakuan asas closed list, serta simplifikasi pada sejumlah nomenklatur pajak. Apalagi terdapat jenis pajak baru seperti Pajak Alat Berat (PAB) dan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang merupakan fusi atas beberapa jenis pajak dalam UU 28/2009 seperti pajak hotel, pajak restoran, pajak parkir, pajak penerangan jalan, dan pajak hiburan.

Terdapat beberapa rasionalisasi retribusi, khususnya retribusi perizinan tertentu seperti retribusi persetujuan bangunan Gedung yang merupakan perubahan dari retribusi IMB sebagai imbas atas berlakunya UU Cipta Kerja.

"KPPOD mengapresiasi hadirnya UU HKPD sebagai regulasi yang diharapkan mampu memberikan dampak signifikan terhadap upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kajian KPPOD menemukan bahwa terdapat tiga dimensi kebermanfaatan yang dapat dihadirkan oleh regulasi ini, yakni dari sisi insentif fiskal, ruang otonomi, dan peningkatan PAD itu sendiri," ujar dia.

UU HKPD mendorong pemda untuk memberikan insentif fiskal kepada pelaku usaha. Kemudian dari sisi otonomi, UU ini menciptakan ruang bagi otonomi daerah dalam menetapkan tarif dengan sistem range (batas maksimal) dan tidak memungut pajak yang potensinya tidak memadai. UU ini juga menetapkan pemda berwenang untuk menarik opsen sebagai pungutan tambahan atas pajak tertentu sehingga berpotensi meningkatkan PAD.