KPPU akan bawa masalah harga minyak goreng ke ranah hukum

Langkah ini dilakukan karena disinyalir naiknya harga dan kelangkaan minyak goreng beberapa waktu terakhir karena ada praktik kartel.

Ilustrasi minyak goreng. Istimewa

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) segera membawa masalah harga minyak goreng ke ranah hukum. Pangkalnya, disinyalir ada dugaan praktik kartel di balik lonjakan harga minyak goreng yang cukup signifikan dalam beberapa waktu terakhir.

"Kami sampaikan seperti sebelumnya, benar sesuai hasil Rapat Komisi KPPU [pada] Rabu, 26 Januari lalu, dibawa ke ranah hukum," ucap Komisioner KPPU, Ukay Karyadi, kepada Alinea.id, Senin (31/1).

Dirinya menerangkan, konsentrasi produksi minyak goreng didominasi perusahaan besar. Hal tersebut memberikan kekuatan kepada agen-agen ini untuk mengatur produksi dan harga dibandingkan dengan agen yang tak terintegrasi.

"Penguasa pasar minyak goreng adalah perusahaan-perusahaan yang terintegrasi secara vertikal dengan perusahaan perkebunan sawit. Ironisnya, baik di hulu maupun hilir, struktur industrinya cenderung oligopoli," bebernya.

Dengan posisi seperti ini, menurut Ukay, mereka akan mudah membentuk kartel. Apalagi, terjadi kelangkaan minyak goreng di pasar, padahal pemerintah sudah mengintervensi dengan berbagai kebijakan.