KPPU endus praktik kartel di bisnis fintech

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengendus adanya dugaan persaingan tidak sehat di sektor perusahaan financial technology (fintech).

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengendus adanya dugaan persaingan tidak sehat di sektor perusahaan financial technology (fintech). / Antara Foto

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengendus adanya dugaan persaingan tidak sehat di sektor perusahaan financial technology (fintech).

Direktur Ekonomi KPPU M. Zulfirmansyah menduga, salah satu faktor yang menimbulkan persaingan usaha tidak sehat yakni penetapan suku bunga yang sudah di luar batas.

"Kita ingin melihat adalah di peer to peer lending atau pinjaman orang per orang. Karena di sini kami menduga ada perilaku fintech diduga merusak persaingan usaha yang sehat, salah satunya penetapan suku bunga," kata Zulfirmansyah di Jakarta, Senin (26/8).

Di samping itu, Firman sapaan akrab Zulfirmansyah melihat, belum ada regulasi khusus untuk mengatur nilai suku bunga yang ditetapkan Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Dari informasi yang kita dapat BI dan OJK selaku otoritas yang bertanggung jawab, belum mengatur nilai suku bunga yang ditetapkan oleh fintech ini. Untuk itu, kami akan coba mencari dan membuktikan dugaan-dugaan ini," ujarnya.