Update: Kredit macet fintech lending dan solusinya

Rasio kredit macet fintech terus merangkak naik sejak Mei 2019.

Ilustrasi. Alinea.id/Oky Diaz

Rasio kredit bermasalah atau non performing loan (NPL) perusahaan teknologi finansial (financial technology/fintech) peer-to-peer (p2p) lending pada Agustus 2019 mencapai 2,52%.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat NPL fintech merangkak naik dalam tiga bulan terakhir. Pada Mei, NPL masih bertengger di angka 1,57%, naik menjadi 1,75% pada Juni, dan 2,52% di Juli.

Fintech p2p lending memiliki konsep bisnis yang mempertemukan para pemberi pinjaman (lender) atau investor dengan peminjam (borrower). Instrumen investasi yang ditawarkan pun beragam, mulai dari pinjaman perorangan, proyek infrastruktur, usaha kecil dan menengah (UKM), hingga properti.

Pengembalian dana dan bunga yang dijanjikan pun cukup menggiurkan. Dengan proses pendaftaran, verifikasi, dan modal yang cukup terjangkau, berinvestasi di fintech lending ini terasa menggiurkan. Namun, belakangan dengan angka kredit macet tersebut, pemberi pinjaman cukup resah. Beberapa investor mengeluhkan pengembalian dana yang berlangsung lama atau molor dari jadwal, bunga yang lebih rendah dari awal perjanjian, dan sebagainya. 

Salah satu investor p2p lending yang Alinea.id hubungi, Insaf Albert Tarigan, mengatakan dirinya juga meminjamkan dana belasan juta di p2p lending. Insaf ikut mendanai tiga campaign di fintech, salah satunya campaign pendanaan proyek infrastruktur. Insaf mengatakan dirinya menginvestasikan dana sekitar Rp10 juta pada campaign tersebut.