KSP ingatkan agar perusahaan tambang tak langgar aturan penjualan batu bara

KSP menyebutkan, pemerintah tidak segan untuk mencabut izin perusahaan yang tidak melaksanakan kewajiban DMO itu.

Deputi I Kepala Staf Kepresidenan RI Febry Calvin Tetelepta. Foto facebook.com/febry.tetelepta

Kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang melarang ekspor batu bara, harus dimaknai sebagai upaya gotong royong nasional dalam menghadapi tantangan krisis energi global. 

“Krisis energi global telah mendorong seluruh dunia berebut sumber energi yang andal termasuk batu bara dari Indonesia. Karena itu kita sebagai bagian elemen negara harus bersama-sama berkontribusi, baik itu pemerintah, masyarakat, PLN, maupun pengusaha pertambangan nasional,” tegas Deputi I Kepala Staf Kepresidenan RI Febry Calvin Tetelepta, saat memberikan keterangan secara online, Kamis (6/1). 

Menurut Febry, arahan presiden mengedepankan pasokan batu bara untuk kebutuhan dalam negeri merupakan perwujudan amanah konstitusi UUD 1945, dan konsistensi pemerintah dalam mencukupi kebutuhan listrik bagi 270 rakyat Indonesia.

“Ini gestur asli dari presiden ketika dia harus berpihak pada kepentingan rakyat,” ujarnya.  

Febry juga mengingatkan, agar perusahaan tambang tidak melanggar aturan penjualan batu bara untuk dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO), yang menjadi implementasi dari UU No.3/2020 tentang Mineral dan Batubara, serta Peraturan Pemerintah No.96/2021 tentang Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.