KSPI minta gubernur se-Indonesia cabut SK UMP 2022

Desakan ini disampaikan seiring adanya putusan MK tentang UU Cipta Kerja, yang dinyatakan cacat formil dan inkonstitusional terbatas.

Presiden KSPI, Said Iqbal (kanan). Foto Antara/Aprillio Akbar

Para gubernur didesak mencabut surat keputusan (SK) tentang pengupahan dan memanggil dewan pengupahan untuk kembali merumuskan upah minimum provinsi (UMP) 2022. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta kenaikan hingga sebesar 5%.

“Wabilkhusus Gubernur DKI Jakarta, KSPI dan KSPSI AGN [Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Andi Gani] memberi tenggang waktu 3x24 jam untuk mencabut dan merevisi SK gubernur tentang UMP di DKI tahun 2022,” ucap Presiden KSPI, Said Iqbal, dalam telekonferensi pers, Jumat (26/11).

Desakan ini disampaikan pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyebutkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) cacat formil dan inkonstitusional secara bersyarat. Imbasnya, pemerintah diminta tidak menerbitkan regulasi/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas dari beleid sapu jagat (omnibus law) itu, yang salah satunya mengatur soal pengupahan. 

Seperti diketahui, SK gubernur tentang UMP 2022, termasuk SK bupati/wali kota tentang upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2022, memedomani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Di dalam konsiderans, PP tersebut merujuk UU Ciptaker.

Menurut KSPI, pengupahan tergolong kebijakan berdampak luas dan bersifat strategis. Alasannya, Pasal 4 ayat (2) PP 36/2021 yang berisikan, "Kebijakan pengupahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan program strategis nasional."