sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KSPI minta gubernur se-Indonesia cabut SK UMP 2022

Desakan ini disampaikan seiring adanya putusan MK tentang UU Cipta Kerja, yang dinyatakan cacat formil dan inkonstitusional terbatas.

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Jumat, 26 Nov 2021 15:42 WIB
KSPI minta gubernur se-Indonesia cabut SK UMP 2022

Para gubernur didesak mencabut surat keputusan (SK) tentang pengupahan dan memanggil dewan pengupahan untuk kembali merumuskan upah minimum provinsi (UMP) 2022. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta kenaikan hingga sebesar 5%.

“Wabilkhusus Gubernur DKI Jakarta, KSPI dan KSPSI AGN [Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Andi Gani] memberi tenggang waktu 3x24 jam untuk mencabut dan merevisi SK gubernur tentang UMP di DKI tahun 2022,” ucap Presiden KSPI, Said Iqbal, dalam telekonferensi pers, Jumat (26/11).

Desakan ini disampaikan pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyebutkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) cacat formil dan inkonstitusional secara bersyarat. Imbasnya, pemerintah diminta tidak menerbitkan regulasi/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas dari beleid sapu jagat (omnibus law) itu, yang salah satunya mengatur soal pengupahan. 

Seperti diketahui, SK gubernur tentang UMP 2022, termasuk SK bupati/wali kota tentang upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2022, memedomani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Di dalam konsiderans, PP tersebut merujuk UU Ciptaker.

Menurut KSPI, pengupahan tergolong kebijakan berdampak luas dan bersifat strategis. Alasannya, Pasal 4 ayat (2) PP 36/2021 yang berisikan, "Kebijakan pengupahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan program strategis nasional."

Karenanya, KSPI menuntut formula penetapan UMP dan UMK 2022 seperti sebelumnya: merujuk UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Said melanjutkan, UMP DKI 2022 minimal naik 5% dengan dalih menentukan dan memengaruhi UMK se-Indonesia. Baginya, bupati/wali kota takkan berani menaikkan UMK di atas Ibu Kota.

"Malulah tahun depan Indonesia akan menjadi ketua G20, di mana di situ Indonesia terkaya nomor tujuh di dunia bahkan menjadi ketua sidang G20, tiba-tiba ditanya, 'Berapa kenaikan minimum upah di DKI Jakarta?' maka kami akan menjawab, 'Rp37.000 per bulan,'" tuturnya.

Sponsored

"Dibagi 30 hari [dalam sebulan] untuk hidup, berarti kenaikan upah minimum untuk hidup kira-kira Rp1.300. Untuk membandingkan saja, untuk kita masuk toilet publik di DKI, terminal, stasiun itu Rp 2.000,” sambung dia.

Apabila dihitung per jamnya, maka kenaikan UMP DKI tahun depan sebesar Rp150. Berdasarkan regulasi, jam kerja per hari sekitar 8 jam. "Memalukan," tutup Said.

Berita Lainnya
×
tekid