Langkah Menhub jalani instruksi Jokowi soal maskapai bertarif rendah

Pascainsiden jatuhnya pesawat Lion Air JT-610, Kemenhub mengintensifkan proses ramp check atau pemeriksaan kelayakan pesawat sebelum terbang

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyampaikan keterangan terkait perkembangan kecelakaan pesawat Lion Air JT 610 di kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Kamis (1/11/2018). Antara Foto

Kementerian Perhubungan mulai menjalani instruksi Presiden Joko Widodo, yang sebelumnya menginstruksikan untuk memperketat manajemen keselamatan maskapai penerbangan bertarif rendah atau Low-Cost Carrier (LCC) pascainsiden jatuhnya pesawat Lion Air JT-610. 

Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, mengatakan pihaknya mulai mengintensifkan proses ramp check atau pemeriksaan kelayakan pesawat sebelum terbang. Aturan ini berlaku untuk seluruh maskapai nasional terutama Lion Air.

“Instruksi Presiden Jokowi itu lebih terkait kepada pengetatan keselamatan. Untuk itu, tindakan pertama yang akan dilakukan adalah mengintensifkan ramp check secara mendalam, mencakup masalah-masalah teknisnya sesuai prosedur dan aspek kelayakan serta kelengkapan peralatan terhadap seluruh maskapai penerbangan,” kata Budi di Jakarta pada Kamis, (1/11).

Selain itu, kata Budi, penetapan tarif batas bawah meski diakui memiliki korelasi yang kuat dengan keselamatan penerbangan, akan tetapi Kementerian Perhubungan belum memfokuskan hal tersebut. Pihaknya mengaku masih ingin mempelajarinya terlebih dahulu.

“Tarif ini memang dengan adanya dolar naik, minyak avtur naik menjadi hal yang sangat sensitif. Mungkin saya akan evaluasi terutama berkaitan tarif batas bawah. Bila batas bawahnya memang harus dinaikkan 5%, kita harapkan bisa meng-cover dolar dan kebutuhan minyak avturnya. Jadi kami akan tinjau kembali terkait tarif bawah ini," ungkapnya.