PP pengelolaan tata ruang laut dirilis

Izin lokasi perairan yang dapat dimanfaatkan akan ditentukan oleh Menteri atau Gubernur.

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan, PP ini menunjukan arah yang jelas dalam pembangunan kelautan dan juga menjadikan laut sebagai masa depan Indonesia./Instagram Susi Pudjiastuti

Pemerintah merilis aturan soal alokasi ruang laut. Lewat Peraturan Pemerintah No 23/2019 tentang Rencana Tata Ruang Laut (PP RTRL), aturan tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum. 

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan, PP ini menunjukan arah yang jelas dalam pembangunan kelautan dan juga menjadikan laut sebagai masa depan Indonesia. Aturan juga memberikan kepastian hukum bagi para stakeholder serta diharapkan dapat meminimalkan konflik kepentingan pengelolaan ruang laut.

"Untuk pertama kalinya dalam sejarah Indonesia, Presiden telah menetapkan aturan yang mengatur alokasi ruang laut di wilayah 12 mil hingga Wilayah Yurisdiksi Zona Ekonomi Eksklusif dan memperkuat praktik hak berdaulat Indonesia sesuai prinsip hukum laut internasional (UNCLOS)," kata Susi dalam rilis yang diterbitkan pada hari ini Rabu (11/9).

PP RTRL juga menjadi dokumen integrasi kepentingan seluruh kementerian/lembaga untuk pembangunan dan rencana pemanfaatan ruang laut. Selain juga menjadi alat kendali pemerintah untuk memastikan keberlanjutan. 

Plus, menjadi acuan dalam penyusunan perencanaan zonasi (RZ KSN, RZ KSNT, dan RZ Kawasan Antarwilayah, dan RZWP3K). Kemudian juga menjadi acuan penyusunan Kebijakan Kelautan Nasional, dan acuan pemberian izin di laut.