sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

PP pengelolaan tata ruang laut dirilis

Izin lokasi perairan yang dapat dimanfaatkan akan ditentukan oleh Menteri atau Gubernur.

Nanda Aria Putra
Nanda Aria Putra Rabu, 11 Sep 2019 13:52 WIB
PP pengelolaan tata ruang laut dirilis

Pemerintah merilis aturan soal alokasi ruang laut. Lewat Peraturan Pemerintah No 23/2019 tentang Rencana Tata Ruang Laut (PP RTRL), aturan tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum. 

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan, PP ini menunjukan arah yang jelas dalam pembangunan kelautan dan juga menjadikan laut sebagai masa depan Indonesia. Aturan juga memberikan kepastian hukum bagi para stakeholder serta diharapkan dapat meminimalkan konflik kepentingan pengelolaan ruang laut.

"Untuk pertama kalinya dalam sejarah Indonesia, Presiden telah menetapkan aturan yang mengatur alokasi ruang laut di wilayah 12 mil hingga Wilayah Yurisdiksi Zona Ekonomi Eksklusif dan memperkuat praktik hak berdaulat Indonesia sesuai prinsip hukum laut internasional (UNCLOS)," kata Susi dalam rilis yang diterbitkan pada hari ini Rabu (11/9).

PP RTRL juga menjadi dokumen integrasi kepentingan seluruh kementerian/lembaga untuk pembangunan dan rencana pemanfaatan ruang laut. Selain juga menjadi alat kendali pemerintah untuk memastikan keberlanjutan. 

Plus, menjadi acuan dalam penyusunan perencanaan zonasi (RZ KSN, RZ KSNT, dan RZ Kawasan Antarwilayah, dan RZWP3K). Kemudian juga menjadi acuan penyusunan Kebijakan Kelautan Nasional, dan acuan pemberian izin di laut. 

“Laut merupakan tempat berbagai sektor dan stakeholder melakukan aktivitas. Keberadaan tata ruang laut meminimalkan konflik pemanfaatan sehingga pembangunan sektor kelautan lebih cepat dan terintegrasi,” tambah Susi.

Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut, Brahmantya Satyamurti Poerwadi menambahkan PP RTRL merupakan komplemen terhadap PP 13 Tahun 2017 tentang Perubahan atas PP No. 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN). 

Cakupan wilayah perencanaan PP RTRL adalah wilayah perairan yang termasuk perairan laut pedalaman, perairan laut kepulauan, perairan laut teritorial dan wilayah yurisdiksi. Wilayah yurisdiksi termasuk zona tambahan, zona ekonomi eksklusif Indonesia, dan landas kontinen.

Sponsored

“PP RTRL telah menetapkan lokasi pusat pertumbuhan kelautan dan perikanan sebanyak 181 lokasi. Kemudian pusat industri kelautan sebanyak 50 lokasi. Terakhir, rencana pengembangan pelabuhan perikanan”, ucap Brahmantya.

Lebih lanjut Brahmantya menambahkan bahwa sesuai komitmen pemerintah RI, PP RTRL telah menetapkan luas Kawasan Konservasi paling sedikit 10 % dari luas wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi atau sekitar 30 juta Hektar.

"Hal ini selaras dengan Aichi Target Convention on Biological Diversity (CBD)," katanya. 

Tidak hanya itu, PP RTRL juga menetapkan kawasan pemanfaatan umum yang memiliki nilai strategis nasional. Ini terdiri dari: sentra kelautan perikanan terpadu sebanyak 16 lokasi, kawasan penghasil produksi ikan secara berkelanjutan sebanyak lima lokasi, dan proyek strategis nasional sebanyak 426 proyek.

Brahmantya juga menuturkan, dalam rangka penataan pemanfaatan pulau-pulau kecil sesuai amanat Pasal 26A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission), telah disusun Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2019 tentang Pengalihan Saham dan Luasan Lahan dalam Pemanfaatan Pulau-pulau Kecil dan Pemanfaatan Perairan di Sekitarnya dalam rangka Penanaman Modal Asing.

Serta Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penatausahaan Izin Pemanfaatan Pulau-pulau Kecil dan Perairan di Sekitarnya dalam rangka Penanaman Modal Asing dan Rekomendasi Pemanfaatan Pulau-pulau Kecil dengan Luas di Bawah 100 km2.

"Penataan dan pemanfaatan pulau-pulau kecil terutama pulau-pulau kecil terluar (PPKT) yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2017 merupakan menjaga kedaulatan bangsa sekaligus memberikan kesejahteraan pada masyarakat di sana," ujarnya.

Sedangkan untuk pemanfaatan ruang laut dapat dilakukan berdasarkan izin lokasi perairan yang diberikan oleh Menteri atau Gubernur berdasarkan alokasi ruang yang terdapat pada rencana zonasi. 

Pelaku usaha yang memerlukan izin hanya perlu menyampaikan Nomor Induk Berusaha (NI ke PTSP KKP dan menunggu waktu 10 hari untuk mengetahui izinnya diterima atau ditolak.

Akan tetapi permohonan hanya dapat dilakukan secara komunal. Hal ini untuk menjaga agar izin lokasi perairan tidak jatuh ke tangan individu.

"Peraturan Menteri ini, bukti pemerintah dalam berpihak kepada masyarakat lokal di pesisir dan nelayan. Fasilitasi izin lokasi perairan ini yang dilakukan secara komunal, sehingga tidak dapat dialihkan secara individu," tutur Bramantya.

Berita Lainnya
×
tekid