LPS pangkas suku bunga penjaminan jadi 6,25%

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kembali memangkas suku bunga penjaminan simpanan di perbankan sebesar 0,25%.

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kembali memangkas suku bunga penjaminan simpanan di perbankan sebesar 0,25% pada November 2019. / Antara Foto

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kembali memangkas suku bunga penjaminan simpanan di perbankan sebesar 0,25% pada November 2019. Sehingga bunga pejaminan untuk simpanan rupiah di bank umum menjadi 6,25% dan suku bunga penjaminan valuta asing di bank umum turun menjadi 1,75%. Penurunan bunga penjaminan atau LPS Rate ini dilakukan dalam rapat kajian di luar jadwal reguler pertemuan Dewan Komisioner LPS.

Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah mengaku rapat dewan komisioner "kondisional" di November 2019 ini karena otoritas perlu menyesuaikan suku bunga penjaminan dengan kondisi terbaru sistem keuangan dan ekonomi.

"Perihal likuiditas perbankan yang lebih longgar dan kebutuhan stimulus untuk mempercepat laju pertumbuhan ekonomi menjadi dua hal yang paling mendorong LPS menurunkan suku bunga simpanan di November 2019 ini," ujarnya di Jakarta, Selasa (19/11).

Dari rapat dewan komisioner periode November 2019 ini, suku bunga penjaminan rupiah di bank umum turun 0,25% menjadi 6,25%, suku bunga penjaminan valuta asing di bank umum turun 0,25% menjadi 1,75%, dan suku bunga penjaminan simpanan rupiah di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) turun 0,25% menjadi 8,75%.

"Penurunan ini mempertimbangkan kondisi ekonomi dan perbankan, di antaranya terjadi penurunan suku bunga simpanan setelah Bank Indonesia menurunkan suku bunga acuannya di tahun ini yang totalnya 100 basis poin menjadi 5%," ujar dia.