LPS sebut pengelolaan aset telah sesuai Undang-Undang

Berdasarkan amanat Undang-Undang, LPS hanya bisa menempatkan aset pada surat berharga yang diterbitkan Pemerintah Indonesia dan atau BI.

Ilustrasi foto. Antara.

Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa menekankan, pengelolaan aset LPS termasuk dana dari masyarakat, telah dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24/2004 tentang LPS.

Menurutnya, berdasarkan amanat Undang-Undang, LPS hanya dapat menempatkan aset pada surat berharga yang diterbitkan oleh Pemerintah Indonesia dan atau Bank Indonesia.

“Selain SBN, di dalam aset LPS kami juga telah menyiapkan dana setiap tahun untuk mengantisipasi apabila perbankan ada masalah. Ada sejumlah dana triliunan rupiah yang kami siapkan dalam bentuk cash dan dapat digunakan langsung untuk membantu perbankan setiap saat apabila diperlukan,” kata Purbaya dalam keterangan resmi, Sabtu (5/6).

Perihal SBN, dia menjelaskan SBN bersifat likuid  atau mudah dicairkan dan siap mengawal perbankan Indonesia apabila terjadi masalah. Purbaya melanjutkan, pihaknya telah memiliki Nota Kesepahaman dengan bank sentral dan sudah dites pihaknya secara riil.

Dia memastikan, dana Rp148 triliun milik LPS likuid. Dengan demikian, dana masyarakat di perbankan tersebut dijamin oleh dana yang likuid dan LPS siap mengawal perbankan nasional.