sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

LPS sebut pengelolaan aset telah sesuai Undang-Undang

Berdasarkan amanat Undang-Undang, LPS hanya bisa menempatkan aset pada surat berharga yang diterbitkan Pemerintah Indonesia dan atau BI.

Annisa Saumi
Annisa Saumi Sabtu, 05 Jun 2021 12:57 WIB
LPS sebut pengelolaan aset telah sesuai Undang-Undang

Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa menekankan, pengelolaan aset LPS termasuk dana dari masyarakat, telah dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24/2004 tentang LPS.

Menurutnya, berdasarkan amanat Undang-Undang, LPS hanya dapat menempatkan aset pada surat berharga yang diterbitkan oleh Pemerintah Indonesia dan atau Bank Indonesia.

“Selain SBN, di dalam aset LPS kami juga telah menyiapkan dana setiap tahun untuk mengantisipasi apabila perbankan ada masalah. Ada sejumlah dana triliunan rupiah yang kami siapkan dalam bentuk cash dan dapat digunakan langsung untuk membantu perbankan setiap saat apabila diperlukan,” kata Purbaya dalam keterangan resmi, Sabtu (5/6).

Perihal SBN, dia menjelaskan SBN bersifat likuid  atau mudah dicairkan dan siap mengawal perbankan Indonesia apabila terjadi masalah. Purbaya melanjutkan, pihaknya telah memiliki Nota Kesepahaman dengan bank sentral dan sudah dites pihaknya secara riil.

Dia memastikan, dana Rp148 triliun milik LPS likuid. Dengan demikian, dana masyarakat di perbankan tersebut dijamin oleh dana yang likuid dan LPS siap mengawal perbankan nasional. 

"Hasil investasi kami setiap tahun juga cukup baik, mungkin sekitar Rp12 triliun lebih. Artinya pengelolaan dana kami dan dana dari masyarakat juga sangat baik dan kami jamin tidak ada penyimpangan-penyimpangan aneh” tuturnya.

Lebih lanjut, sehubungan dengan penurunan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP), Purbaya berharap akan terjadi transmisi kebijakan moneter yang lebih baik dan berdampak positif untuk lebih mendorong sisi pasokan maupun permintaan bagi perekonomian.

“Dengan sudah diturunkannya bunga penjaminan LPS, maka suku bunga deposito akan semakin turun dan perbankan dari segi biayanya juga akan turun, sehingga ada ruang bagi perbankan untuk menyalurkankan kredit dan menurunkan bunga pinjaman. Sehingga korporasi akan lebih tertarik untuk meminjam dari perbankan,” ucapnya.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid