close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis aturan baru tentang penggunaan akuntan publik oleh industri jasa keuangan. Freepik
icon caption
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis aturan baru tentang penggunaan akuntan publik oleh industri jasa keuangan. Freepik
Bisnis
Jumat, 21 Juli 2023 14:05

OJK rilis aturan baru penggunaan akuntan publik oleh industri jasa keuangan

POJK 9/2023 berlaku sejak tanggal diundangkan pada 11 Juli 2023.
swipe

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan baru tentang penggunaan jasa dan kantor akuntan publik (KAP) oleh industri jasa keuangan guna memperkuat integritas laporan keuangan Ketentuan diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 9 Tahun 2023.

"POJK ini merupakan penyempurnaan ketentuan penggunaan jasa AP KAP dalam kegiatan jasa keuangan yang sebelumnya diatur dalam POJK Nomor 13/POJK.03/2017," ujar Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, Aman Santosa, dalam keterangannya, Jumat (21/7).

Penyempurnaan meliputi harmonisasi pembatasan penggunaan jasa audit (rotasi) akuntan publik sesuai kode etik profesi. Lalu, peraturan perundang-undangan tentang praktik akuntan publik, penguatan koordinasi dengan Pusat Pembinaan Profesi Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan pertukaran data untuk mendukung pengawasan terhadap akuntan publik dan KAP.

POJK 9/2023 turut mengatur kerja sama kantor akuntan publik dengan afiliasi asing. Harapannya, memperkuat pengendalian mutu dan kompetensi akuntan publik dan KAP.

Aman menerangkan, POJK 9/2023 berlaku sejak tanggal diundangkan, 11 Juli 2023. Permohonan pendaftaran, penambahan dan pengurangan lingkup pemberian jasa, penghentian pemberian jasa untuk sementara waktu, permohonan pengaktifan kembali, dan/atau pengunduran diri yang disampaikan akuntan publik dan/atau KAP yang telah diterima OJK sebelum POJK berlaku akan diproses sesuai aturan sebelumnya.

"Pada saat POJK AP KAP ini mulai berlaku maka POJK Nomor 13/POJK.03/2017 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," tuturnya.

img
Fatah Hidayat Sidiq
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan