LPS tahan suku bunga simpanan 7%

Lembaga Penjamim Simpanan (LPS) memutuskan untuk menahan tingkat bunga penjaminan untuk simpanan rupiah dan valuta asing pada batas level 7%

Lembaga Penjamim Simpanan (LPS) memutuskan untuk menahan tingkat bunga penjaminan untuk simpanan rupiah dan valuta asing pada batas level 7% bagi bank umum dan 9,5% untuk Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Alinea.id/Soraya Novika

Lembaga Penjamim Simpanan (LPS) memutuskan untuk menahan tingkat bunga penjaminan untuk simpanan rupiah dan valuta asing pada batas level 7% bagi bank umum dan 9,5% untuk Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah mengatakan, ketetapan ini bakal berlaku mulai 15 Mei 2019 hingga 25 September 2019.

"Kami putuskan untuk periode kali ini suku bunga penjaminan simpanan ditahan, atau tidak mengalami perubahan dari periode sebelumnya," ujarnya dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) LPS tentang Penetapan Tingkat Bunga Penjaminan di Pacific Century Place, Jakarta Selatan, Senin (13/5).

Adapun menurut Halim keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan tren suku bunga simpanan perbankan yang terpantau melandai dan berada di level stabil.

Sebagaimana diketahui, Suku Bunga Pasar Simpanan (SBP) rupiah sepanjang 5 April 2019 hingga 7 Mei 2019 belakangan memang terpantau mengalami penurunan hingga menjadi sebesar 6,04%. Pada periode yang sama komponen distance margin malah naik 1 basis poin ke level 0,54%.