sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

LPS tahan suku bunga simpanan 7%

Lembaga Penjamim Simpanan (LPS) memutuskan untuk menahan tingkat bunga penjaminan untuk simpanan rupiah dan valuta asing pada batas level 7%

Soraya Novika
Soraya Novika Senin, 13 Mei 2019 22:29 WIB
LPS tahan suku bunga simpanan 7%

Lembaga Penjamim Simpanan (LPS) memutuskan untuk menahan tingkat bunga penjaminan untuk simpanan rupiah dan valuta asing pada batas level 7% bagi bank umum dan 9,5% untuk Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah mengatakan, ketetapan ini bakal berlaku mulai 15 Mei 2019 hingga 25 September 2019.

"Kami putuskan untuk periode kali ini suku bunga penjaminan simpanan ditahan, atau tidak mengalami perubahan dari periode sebelumnya," ujarnya dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) LPS tentang Penetapan Tingkat Bunga Penjaminan di Pacific Century Place, Jakarta Selatan, Senin (13/5).

Adapun menurut Halim keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan tren suku bunga simpanan perbankan yang terpantau melandai dan berada di level stabil.

Sebagaimana diketahui, Suku Bunga Pasar Simpanan (SBP) rupiah sepanjang 5 April 2019 hingga 7 Mei 2019 belakangan memang terpantau mengalami penurunan hingga menjadi sebesar 6,04%. Pada periode yang sama komponen distance margin malah naik 1 basis poin ke level 0,54%.

"Sementara suku bunga valuta asing hanya naik 1 basis poin menjadi 1,24% dan komponen distance margin-nya stagnan sebesar 0,25%," katanya.

Suku bunga perbankan yang mulai melandai dan berada di level stabil tersebut menunjukkan proses penyesuaian atas kenaikan suku bunga kebijakan moneter sepanjang 2018 telah berakhir.

Di sisi lain, komponen distance margin yang merupakan representasi intensitas persaingan antar bank menunjukkan tren stabil. Kondisi ini lah yang selanjutnya diperkirakan akan berdampak pada perubahan tingkat bunga penjaminan ke depan.

Sponsored

Likuiditas perbankan

Selain faktor tersebut, Halim melihat kondisi likuiditas juga sudah relatif membaik meski masih terdapat beberapa risiko upside. Hal ini terlihat dari rasio pinjaman terhadap pendanaan (loan deposit to ratio/LDR) bank umum yang turun dari 93,5% menjadi 93,27%.

"Risiko likuiditas adalah moderat, di mana terdapat potensi upside dari eksternal dan internal," tuturnya.

Halim menerangkan risiko likuiditas dari eksternal ke depan berasal dari trade war AS dan China dengan dinaikkannya tarif impor sebesar US$200 miliar atas barang China, meski arah Fed Rate dan kebijakan bank sentral AS diperkirakan lebih dovish di tengah.

Adapun faktor risiko likuiditas dari sisi domestik berasal dari pertumbuhan kredit yang masih lebih tinggi di atas pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK), tekanan dari antar kelompok bank, peningkatan kebutuhan dana tunai di masyarakat sepanjang puasa dan Lebaran 2019, pemulihan arus Net Foreign Asset (NFA) dan periode pembayaran dividen, serta defisit neraca perdagangan.

Pertimbangan terakhir didasarkan pada kondisi stabilitas sistem keuangan (SSK) yang berada dalam kondisi stabil. Berdasarkan observasi per 5 April 2019 hingga 7 Mei 2019, meski secara point to point nilai tukar rupiah tercatat melemah 1,07%. Akan tetapi secara rata-rata nilai tukar malah menguat hingga 0,33% atau mencapai Rp14.160 per dolar AS.

Sementara itu, per April 2019 lalu, Indeks Stabilitas Perbankan (ISP) mampu mencapai posisi 99,91 atau hanya turun 1 basis poin dari posisi Maret 2019 yang sebesar 99,92. Penurunan ini disebut masih dalam ambang normal.

"Meski SSK-nya stabil, tapi masih terdapat tantangan dari eksternal. Jadi, yang biasanya ekonomi Indonesia itu lebih cepat tumbuhnya di semester pertamanya, tapi saya tidak bisa memprediksi kondisinya ke depan bagaimana dengan dinaikannya tarif bea masuk dari 10% menjadi 25% oleh AS tersebut, makanya kami tahan dulu suku bunga penjaminannya," ucapnya.

Sebagai tambahan, merujuk Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan (PLPS) No.1 Tahun 2018, penetapan tingkat bunga penjaminan biasanya ditetapkan oleh LPS sebanyak tiga kali dalam satu tahun, yaitu setiap bulan Januari, Mei, dan September. Asas pertimbangan penetapannya pun akan ditarik dari pergerakan suku bunga simpanan perbankan, risiko ketidakpastian ekonomi dan likuiditas, serta stabilitas sistem keuangan.

Sesuai ketentuan LPS, apabila suku bunga simpanan yang diperjanjikan antara bank dengan nasabah penyimpan melebihi Tingkat Bunga Penjaminan simpanan, maka simpanan nasabah dimaksud menjadi tidak dijamin. Berkenaan dengan hal tersebut, bank diharuskan untuk memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai Tingkat Bunga Penjaminan simpanan yang berlaku dengan menempatkan informasi dimaksud pada tempat yang mudah diketahui oleh nasabah penyimpan.

LPS juga mengimbau agar perbankan lebih memperhatikan ketentuan tingkat bunga penjaminan simpanan dalam rangka penghimpunan dana. Dalam menjalankan usahanya, bank hendaknya memperhatikan kondisi likuiditas ke depan.

Berita Lainnya
×
tekid