Luhut bersurat, BPKP audit perusahaan sawit

Proses audit akan dijalankan setidaknya dalam tiga bulan ke depan.

Ilustrasi.. Foto DDTC.co.id.

Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan telah memberikan arahan untuk Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan audit terhadap perusahaan sawit. Hal itu dilakukan dengan permohonan audit melalui surat.

Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh mengatakan, proses audit ini masih berada dalam tahap awal, yakni melakukan penelitian dan mencari data pendahuluan. Proses audit akan dijalankan setidaknya dalam tiga bulan ke depan.

"Kami sudah menerima surat dari Pak Luhut. Audit ini kan kita laksanakn penelitian dan pendahuluan dulu, kita enggak ujug-ujug masuk ke perusahaan sawit. Tiga bulan lagi baru ada dan ada kemungkinan diperpanjang proses auditnya," kata Ateh di Gedung BPKP, Selasa (15/6).

Ateh menyampaikan, auditor akan memulai dengan pemeriksaan terkait izin yang ada di kementerian atau lembaga terkait. Pihaknya akan mencari informasi ke Kementerian Pertanian dan Badan Pertanahan Nasional.

Berdasarkan data yang didapat, BPKP bisa membuat kriteria untuk melaksanakan audit terkait perusahaan sawit lebih lanjut. Sehingga, pihaknya dapat mengetahui apakah perusahaan sawit itu melampirkan data perusahaan dengan benar atau berbeda dengan fakta di lapangan.