Luhut: Perpres mobil listrik sudah rampung

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan memastikan Peraturan Presiden (Pepres) mobil listrik sudah rampung.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya Luhut Binsar Pandjaitan memastika peraturan presiden (Pepres) mobil listrik sudah rampung. / Antara Foto

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya Luhut Binsar Pandjaitan memastikan peraturan presiden (Pepres) mobil listrik sudah rampung.

Luhut menuturkan, Perpres tersebut sudah disepakati oleh sejumlah kementerian terakait dan akan ditandatangani pada Rabu (6/3). Kementerian itu antara lain Sekretariat Negara, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), dan Kementerian Perindustrian.

"Semua yang terkait. Besok mungkin saya tanda tangan," kata Luhut di kantornya, Selasa (5/3).

Luhut juga memastikan akan ada pemberian insentif fiskal kepada industri yang memproduksi mobil listrik. Sebelumnya, pemerintah menjajikan untuk memberlakukan bea masuk 0% pada tahap awal dan pengenaan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM)-nya itu lebih rendah sekitar 50%.

Penggunaan kendaraan listrik juga diyakini bisa menurunkan emisi gas rumah kaca (CO2) sebesar 29% pada tahun 2030.