Luhut: Perpres mobil listrik sudah rampung
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan memastikan Peraturan Presiden (Pepres) mobil listrik sudah rampung.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya Luhut Binsar Pandjaitan memastikan peraturan presiden (Pepres) mobil listrik sudah rampung.
Luhut menuturkan, Perpres tersebut sudah disepakati oleh sejumlah kementerian terakait dan akan ditandatangani pada Rabu (6/3). Kementerian itu antara lain Sekretariat Negara, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), dan Kementerian Perindustrian.
"Semua yang terkait. Besok mungkin saya tanda tangan," kata Luhut di kantornya, Selasa (5/3).
Luhut juga memastikan akan ada pemberian insentif fiskal kepada industri yang memproduksi mobil listrik. Sebelumnya, pemerintah menjajikan untuk memberlakukan bea masuk 0% pada tahap awal dan pengenaan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM)-nya itu lebih rendah sekitar 50%.
Penggunaan kendaraan listrik juga diyakini bisa menurunkan emisi gas rumah kaca (CO2) sebesar 29% pada tahun 2030.
Pada peta jalan pengembangan industri otomotif nasional, populasi mobil listrik pada tahun 2025 ditargetkan mencapai 20% atau sekitar 400.000 unit dari total produksi di dalam negeri sebanyak 2 juta unit. Pada tahun yang sama, populasi motor listrik ditargetkan sebanyak 2 juta unit.
Kemenperin menyatakan pemerintah tengah mendorong realisasi kendaraan listrik. Beberapa pabrik baterai kendaraan listrik sudah didirikan, antara lain di Morowali dan Halmahera dengan investor masing-masing dari Jepang dan China.