Manfaat UU Ciptaker harus disosialisasikan

UU Ciptaker yang baru disahkan beberapa waktu lalu sangat banyak manfaatnya.

Ilustrasi UU Cipta Kerja. Alinea.id/Aisya Kurnia.

Anggota Komisi XI DPR Puteri Anetta Komarudin, meminta pemerintah terus mensosialisasikan Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) ke masyarakat. Dia menegaskan, UU Ciptaker yang baru disahkan beberapa waktu lalu sangat banyak manfaatnya.

"Karena UU ini juga sudah disahkan, maka kami harap pemerintah terus mengintensifkan sosialisasi dan edukasi terkait aturan ini kepada masyarakat. Tujuannya untuk memberikan penjelasan akan manfaat dan meluruskan berbagai hal yang menjadi kegelisahan masyarakat," kata Puteri.

Lalu yang tidak kalah pentingnya, Puteri juga meminta pemerintah terus melakukan pendekatan dengan akademisi, organisasi, dan kelompok masyarakat untuk menjaring aspirasi dalam penyusunan peraturan pelaksanaannya. 

"Yang tak kalah pentingnya adalah peran setiap pihak untuk mengawasi pelaksanaan di lapangan atas UU ini supaya bisa menjadi bahan evaluasi ke depan," ujar Puteri.

Anggota DPR Daniel Johan mengatakan, isi Undang-Undang Ciptaker positif karena sudah mengakomodasi aspirasi semua pihak. Dengan Undang-Undang Ciptaker lapangan kerja bisa dibuka seluas-luasnya. Investor akan datang, karena berusaha lebih mudah, tidak ada tumpang tindih aturan, izin lebih mudah.