Marak investasi ilegal, berikut lima cirinya

Kerugian masyarakat akibat adanya investasi ilegal sejak 2018 hingga 2022 terus mengalami peningkatan.

Ilustrasi Alinea.id/Bagus Priyo.

Maraknya kasus penipuan investasi dan pinjaman ilegal saat ini membuat Otoritas Jasa Keuangan terus meningkatkan literasi keuangan terhadap masyarakat Indonesia. Salah satunya OJK melalui Satuan Tugas atau Satgas Waspada Investasi (SWI), yang beberapa waktu lalu ikut terlibat menangani kasus penipuan investasi toko online yang menimpa sejumlah mahasiswa Universitas Institut Pertanian Bogor (IPB).

Ketua SWI Tongam L. Tobing mengungkapkan, kerugian masyarakat akibat adanya investasi ilegal sejak 2018 hingga 2022 terus mengalami peningkatan dengan nilai total hingga Rp123,51 triliun. Di 2018 tercatat total kerugian masyarakat mencapai Rp1,4 triliun, lalu naik di 2020 menjadi Rp5,9 triliun, dan di November 2022 saat ini sudah mencapai Rp109,67 triliun.

Peningkatan ini terus terjadi meskipun SWI telah melakukan pencegahan dan penanganan baik untuk investasi ilegal maupun pinjaman ilegal. Menurut Tongam, pemicunya adalah tingginya permintaan di masyarakat akan keuntungan investasi dan pinjaman dana.

“Ini ada demandnya di masyarakat, ini masalahnya dan demand ini yang sedang kami pengaruhi,” kata Tongam dalam penjelasannya di acara Sosialisasi Waspada Investasi dan Pinjaman Online (Pinjol) Ilegal, Senin (21/11).  

Seiring dengan pemulihan ekonomi, Tongam mengatakan penipuan investasi dan pinjol ilegal juga kembali meningkat. Ia mengaku di 2022, pihaknya telah memblokir 97 investasi ilegal, 619 pinjol ilegal, dan 82 gadai ilegal. Sehingga Tongam meminta agar masyarakat mulai meningkatkan kewaspadaan terhadap isu ini.