Membendung dominasi aset kripto dengan mata uang digital

Bank Indonesia menjajaki penerbitan mata uang digital untuk membendung perkembangan mata uang kripto yang sangat pesat.

Ilustrasi Alinea.id/Oky Diaz.

Perubahan lanskap sistem pembayaran semakin tak bisa dihindari. Munculnya berbagai perusahaan teknologi besar (big tech) dan teknologi keuangan (fintech), menjadi sinyal kuat perkembangan pesat layanan keuangan. 

Pertumbuhan ekosistem digital pun, tak dimungkiri kian melesat di tengah pandemi Covid-19. Kebutuhan penggunaan transaksi non-tunai yang semakin meningkat, turut memicu tren penggunaan uang digital.

Inisiatif penggunaan uang tak kasat mata ini pun dijajaki bank sentral di beberapa negara. Tak terkecuali, Bank Indonesia yang menjajaki penerbitan Central Bank Digital Currency (CBDC).

Survei Bank for International Settlement (BIS) menjelaskan sebanyak 80% dari 66 bank sentral melakukan pendalaman CBDC. Tercatat, 40% bank sentral diantaranya telah menjajaki tahap eksperimen (proof of concept) dan 10% bank sentral mulai maju ke tahap pengembangan (pilot project). 
 
Adapun Bank Indonesia juga mengaku tengah menjajaki kemungkinan implementasi CBDC atau uang digital BI. Otoritas moneter ini menyatakan CBDC merupakan representasi digital dari uang fisik yang diterbitkan bank sentral.

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI), Erwin Haryono, mengatakan penelitian dan eksperimen tentang CBDC saat ini sedang berlangsung. Baginya, hal tersebut penting dipersiapkan secara memadai.