Menag tunjuk 25 anggota Komite Fatwa Produk Halal, berisi ulama dan akademisi

Komite Fatwa Produk Halal tidak hanya memproses permohonan self declare, tetapi skema reguler yang telah melampaui waktu.

Menag tunjuk 25 anggota Komite Fatwa Produk Halal. Dokumentasi Kemenag

Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, menunjuk 25 ulama dan akademisi sebagai Tim Pelaksana Tugas (Plt.) Komite Fatwa Produk Halal. Langkah ini guna mempercepat capaian sertifikasi halal.

"Sesuai ketentuan Perppu 2 Tahun 2022 bahwa penetapan kehalalan produk bagi pengajuan sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan pelaku usaha atau self declare dilakukan oleh Komite Fatwa Produk Halal," tutur Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama (BPJPH Kemenag), M. Aqil Irham.

"Sebelum Komite Fatwa Produk Halal ini dibentuk, maka Menteri Agama mengeluarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) tentang Tim Pelaksana Tugas Komite Fatwa Produk Halal," imbuhnya, melansir situs web Kemenag.

Dalam KMA Nomor 297 Tahun 2023 tertanggal 20 Maret, Plt. Komite Fatwa Produk Halal juga bertugas menetapkan kehalalan atas pengajuan sertifikasi reguler. "Tugas tersebut dilakukan dalam hal Majelis Ulama Indonesia (MUI), MUI provinsi, MUI kabupaten/kota, atau Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh melampaui batas waktu penetapan," ungkap Aqil.

Tim Plt. Komite Fatwa Produk Halal telah melakukan sidang penetapan kehalalan perdana di Jakarta, Sabtu (25/3). Aqil menerangkan, sidang penetapan kehalalan produk dilakukan sebagai upaya melakukan lompatan-lompatan mencapai target sertifikasi halal pada 2023-2024.