Menkeu optimistis RUU KUP perkuat reformasi perpajakan

RUU KUP untuk membangun fondasi perpajakan yang adil, sederhana, sehat, efektif dan akuntabel.

Menteri Keuangan Sri Mulyani/Foto Antara

Menteri Keuangan (Menkeu) RI Sri Mulyani mengatakan, materi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas UU Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) bertujuan untuk melengkapi reformasi perpajakan yang telah dilakukan.

"Dan sekaligus juga membangun fondasi perpajakan yang adil, sederhana, sehat, efektif dan akuntabel," kata Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI dan Kemenkumham, Senin (28/6).

Sri Mulyani mengatakan, perubahan-perubahan dalam KUP mencakup beberapa hal, seperti asistensi penagihan pajak, perubahan materi menyangkut UU Pajak Penghasilan (PPh), perubahan materi UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan perubahan materi UU Cukai dan pengenaan pajak karbon.

Sementara itu, lanjut Sri Mulyani, sistem perpajakan yang berkaitan dengan penagihan global akan dibahas di dalam panitia kerja (panja) DPR. Yaitu asistensi penagihan pajak global, seperti bantuan penagihan aktif bagi negara mitra maupun permintaan bantuan.

"Jadi kita sekarang bisa diminta negara yang mau menagihkan wajib pajaknya yang ada di Indonesia, atau kita minta tolong kepada negara lain menagihkan pajak kita kepada wajib pajak dari WP kita yang ada di yurisdiksi lain. Jadi resiprokal ini sangat penting," bebernya.