close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Menteri Keuangan Sri Mulyani/Foto Antara
icon caption
Menteri Keuangan Sri Mulyani/Foto Antara
Bisnis
Senin, 28 Juni 2021 14:41

Menkeu optimistis RUU KUP perkuat reformasi perpajakan

RUU KUP untuk membangun fondasi perpajakan yang adil, sederhana, sehat, efektif dan akuntabel.
swipe

Menteri Keuangan (Menkeu) RI Sri Mulyani mengatakan, materi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas UU Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) bertujuan untuk melengkapi reformasi perpajakan yang telah dilakukan.

"Dan sekaligus juga membangun fondasi perpajakan yang adil, sederhana, sehat, efektif dan akuntabel," kata Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI dan Kemenkumham, Senin (28/6).

Sri Mulyani mengatakan, perubahan-perubahan dalam KUP mencakup beberapa hal, seperti asistensi penagihan pajak, perubahan materi menyangkut UU Pajak Penghasilan (PPh), perubahan materi UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan perubahan materi UU Cukai dan pengenaan pajak karbon.

Sementara itu, lanjut Sri Mulyani, sistem perpajakan yang berkaitan dengan penagihan global akan dibahas di dalam panitia kerja (panja) DPR. Yaitu asistensi penagihan pajak global, seperti bantuan penagihan aktif bagi negara mitra maupun permintaan bantuan.

"Jadi kita sekarang bisa diminta negara yang mau menagihkan wajib pajaknya yang ada di Indonesia, atau kita minta tolong kepada negara lain menagihkan pajak kita kepada wajib pajak dari WP kita yang ada di yurisdiksi lain. Jadi resiprokal ini sangat penting," bebernya.

Ia melanjutkan, terkait kesetaraan dalam pengenaan sanksi dalam upaya hukum, Kemenkeu membatalkan sanksi 100% apabila putusan Mahkamah Agung (MA) atas sengketa pajak dimenangkan WP (wajib pajak). Sebaliknya pemerintah menagih sanksi 100% apabila putusan MA atas sengketa pajak dimenangkan pemerintah.

Adapun tindak lanjut dari mutual aggrement procedures (MAP) terkait putusan pengadilan pajak dan MA, menurutnya, MAP antara otoritas pajak Indonesia dan negara mitra tetap dapat ditindaklanjuti walaupun terdapat putusan banding, dan peninjauan kembali sepanjang objek yang diajukan MAP tidak dilakukan banding atau peninjauan kembali oleh WP.

Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengirim Surat presiden (surpres) RUU KUP ke DPR pada 5 Mei 2021 lalu. Surat itu dikirim di tengah polemik wacana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) sembako, sektor pendidikan, kesehatan, dan sektor lainnya.

img
Marselinus Gual
Reporter
img
Fathor Rasi
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan