Menkeu siapkan perpres untuk BPJS Kesehatan tanggung pasien Covid-19

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan rumah sakit dan BPJS Kesehatan membutuhkan kepastian hukum untuk menangani Covid-19.

Ilustrasi. Foto Antara.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tengah menyiapkan rancangan peraturan presiden (Perpres) pengganti Perpres Jaminan Kesehatan yang telah dibatalkan Mahkamah Agung untuk memberikan kepastian bagi peserta BPJS Kesehatan dan rumah sakit dalam menangani pandemi Covid-19.

"MA membatalkan Perpres yang membuat BPJS Kesehatan menjadi tidak pasti kondisi keuangannya. Ini menyebabkan rumah sakit menjadi institusi yang paling penting dan berada dalam tekanan," kata Sri Mulyani dalam paparan kinerja APBN Februari 2020 melalui konferensi video langsung di Jakarta, Rabu (18/3).

Sri menuturkan Kementerian Keuangan akan menyusun Perpres agar fasilitas kesehatan seperti rumah sakit dan BPJS Kesehatan mendapatkan kepastian untuk menangani covid-19.

"Ini juga termasuk penyelesaian biaya bagi pasien terdampak Covid-19 di rumah sakit," ujar dia.

Dalam hal ini, lanjut Sri Mulyani, BPJS Kesehatan akan diikutsertakan untuk menutup biaya pasien Covid-19. Sehingga, akuntabilitasnya bisa dipertanggungjawabkan.