sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Menkeu siapkan perpres untuk BPJS Kesehatan tanggung pasien Covid-19

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan rumah sakit dan BPJS Kesehatan membutuhkan kepastian hukum untuk menangani Covid-19.

Annisa Saumi
Annisa Saumi Rabu, 18 Mar 2020 17:07 WIB
Menkeu siapkan perpres untuk BPJS Kesehatan tanggung pasien Covid-19

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tengah menyiapkan rancangan peraturan presiden (Perpres) pengganti Perpres Jaminan Kesehatan yang telah dibatalkan Mahkamah Agung untuk memberikan kepastian bagi peserta BPJS Kesehatan dan rumah sakit dalam menangani pandemi Covid-19.

"MA membatalkan Perpres yang membuat BPJS Kesehatan menjadi tidak pasti kondisi keuangannya. Ini menyebabkan rumah sakit menjadi institusi yang paling penting dan berada dalam tekanan," kata Sri Mulyani dalam paparan kinerja APBN Februari 2020 melalui konferensi video langsung di Jakarta, Rabu (18/3).

Sri menuturkan Kementerian Keuangan akan menyusun Perpres agar fasilitas kesehatan seperti rumah sakit dan BPJS Kesehatan mendapatkan kepastian untuk menangani covid-19.

"Ini juga termasuk penyelesaian biaya bagi pasien terdampak Covid-19 di rumah sakit," ujar dia.

Dalam hal ini, lanjut Sri Mulyani, BPJS Kesehatan akan diikutsertakan untuk menutup biaya pasien Covid-19. Sehingga, akuntabilitasnya bisa dipertanggungjawabkan.

Sri pun mengatakan Kementerian Kesehatan juga telah memiliki pos anggaran sendiri untuk menanggung biaya pelayanan pasien Covid-19.

Seperti diketahui, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah mengeluarkan keputusan Nomor HK.01.07/Menkes/104/2020, yang menyebutkan segala bentuk pembiayaan terkait penanggulangan Covid-19 dibebankan pada anggaran Kementerian Kesehatan, pemerintah daerah, atau sumber dana lain yang sesuai peraturan perundang-undangan.

Adapun upaya lain untuk penanggulangan Covid-19 ini adalah dengan realokasi anggaran dari Kemnterian/Lembaga, termasuk APBD.

Sponsored

"Saya sudah keluarkan surat edaran. Tapi akan jauh lebih kuat dalam bentuk Keputusan Presiden," tuturnya.

Realokasi anggaran tersebut akan digunakan untuk kebutuhan alat medis, baik berupa alat pelindung diri, maupun dalam bentuk masker. Hal ini, kata Sri, menjadi hal yang penting untuk disegerakan.

Berita Lainnya
×
tekid