Menteri Ketenagakerjaan: Libur 28 dan 30 Juni bersifat fakultatif!

Tentunya keputusan yang diambil dengan mempertimbangkan kondisi dan operasional perusahaan.

Keterangan pers Menko PMK, Menteri Pan-RB, Menteri Ketenaga Kerjaan, dan yang mewakili Menteri Agama, yang dipantau online, Kamis (22/6/2023). YouTube Kemenko PMK

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan, cuti bersama yang baru diumukan presiden dalam rangka libur Hari Raya Iduladha 2023 pada 28 dan 30 Juni bersifat fakultatif alias pilihan. Kendati begitu, harus ada kesepakatan antara pekerja atau serikat pekerja dan perusahaan apakah akan mengambil atau tidak.

"Ini bersifat fakultatif sesuai dengan kesepakatan pekerja dan atau serikat pekerja dengan perusahaan," kata dia dalam keterangan pers yang dipantau online, Kamis (22/6).

Untuk itu, dia mengharapkan, akan ada diskusi antara pekerja atau serikat pekerja dengan perusahaan untuk membahas hal itu. Tentunya keputusan yang diambil dengan mempertimbangkan kondisi dan operasional perusahaan.

Jadi, jika perusahaan memang membutuhkan terus beroperasi, maka perusahaan dapat meminta para pekerjanya untuk tetap bekerja. Tetapi, tegas dia, tentu ini harus berdasarkan kesepakatan antara pekerja dan atau serikat pekerja dengan perusahaan. Karena sesungguhnya libur pada dua tanggal tersebut bersifat fakultatif

"Pekerja yang melakukan cuti pada tanggal tersebut, akan mengurangi hak cuti tahunan. Sementara bagi yang bekerja, hak cutinya tidak berkurang dan tetap mendapatkan upah seperti biasa," ucap dia.