Mulai 2021 meterai Rp3000 dan Rp6000 dihapus, diganti Rp10.000

Adanya UU Bea Meterai yang baru ini, diharapkan bisa memperlakukan dokumen tidak hanya dalam bentuk kertas, namun juga dalam bentuk digital.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bersama dengan DPR telah menyetujui isi dari RUU Bea Meterai. dokumentasi

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bersama dengan DPR telah menyetujui isi dari RUU Bea Meterai. RUU yang mulai diberlakukan pada 1 Januari 2021 itu, terkait dengan penetapan bea meterai dari Rp3.000 dan Rp6.000, menjadi satu harga yaitu Rp10.000.

"UU ini berlaku mulai 1 Januari 2021. Tidak berlaku secara langsung pada saat diundangkan. Ini memberikan kesempatan kepada masyarakat maupun kami untuk menyiapkan semua peraturan perundang-undangan di bawahnya," kata Menteri Keuangan dalam raker bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Kamis (3/9).

Dengan adanya RUU Bea Meterai yang baru tersebut, maka terjadi penyetaraan terhadap pemajakan dokumen. Baik dalam bentuk kertas fisik maupun digital. Sekaligus memberikan penyempurnaan proses administrasi pemajakan.

"Adanya UU Bea Meterai yang baru ini, diharapkan bisa memperlakukan dokumen tidak hanya dalam bentuk kertas, namun juga dalam bentuk digital," ujarnya.

Sri Mulyani melanjutkan, bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) termasuk dokumen yang bernilai di bawah atau sama dengan Rp5 juta tidak perlu menggunakan meterai.