Moda transportasi umum kembali dibuka besok, ini kriterianya

Kebijakan ini dilakukan dengan catatan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Suasana lengang di Terminal 3 Domestik Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Sabtu (25/4/2020). Foto Antara/Muhammad Iqbal/pras.

Seluruh moda transportasi umum akan dibuka kembali mulai Kamis (7/5). Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan kebijakan ini dilakukan dengan catatan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Dalam Rapat Kerja virtual dengan Komisi V DPR di Jakarta, Rabu (6/5), Budi menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan salah satu penjabaran dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 Hijriah dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

“Artinya dimungkinkan semua moda angkutan udara, kereta api, laut, bus kembali beroperasi dengan catatan harus menaati protokol kesehatan,” kata Budi.

Untuk kriterianya, dia menuturkan, saat ini dirumuskan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan. Salah satu kriteria yang diperbolehkan untuk bepergian adalah untuk kepentingan tugas negara atau kepemerintahan bagi para pejabat negara dan anggota DPR. Selain itu, penumpang dengan kepentingan bisnis dan logistik juga diizinkan bepergian. 

“Jadi beruntunglah bapak-bapak jadi anggota DPR mendapatkan ini, termasuk kami boleh melakukan perjalanan sejauh tugas negara. Saya enggak boleh ke Palembang kalau mudik, tapi saya boleh ke Palembang kalau melihat LRT. Karena itu kita juga tidak mau ada suatu penyalahgunaan,” ujar Budi.