Moratorium dicabut, pinjol 'kaleng-kaleng' siap-siap tergusur

Modal inti minimum fintech lending Rp25 miliar jadi poin paling penting.

Ilustrasi Alinea.id/Aisya Kurnia.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mantap mempersiapkan pencabutan penundaan pemberian izin pendaftaran perusahaan fintech peer-to-peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol). Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono bilang, proses pencabutan moratorium cukup rumit dan membutuhkan banyak persiapan. Sekarang pun, pihaknya sedang mematangkan regulasi hingga sistem informasi industri fintech.

“Sambil kami terus berkoordinasi dengan Kominfo (Kementerian Komunikasi dan Informatika),” katanya, kepada Alinea.id, usai acara Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) CEO’s Mind, di Jakarta, Senin (19/12/2022).

Sejalan dengan persiapan pencabutan moratorium tersebut, OJK juga bakal terus memasang matanya untuk melihat sudahkah penyelenggara fintech legal memenuhi ketentuan dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI). 

Pasalnya, menurut Ogi, masih banyak penyelenggara yang belum memenuhi ketentuan dalam POJK ini. Terutama yang terkait dengan pemenuhan modal inti minimal Rp25 miliar, yang harus dipenuhi paling lama tiga tahun setelah diteken pada 4 Juli 2022 lalu.

“Saat ini yang sudah mencapai (modal inti) di atas Rp12,5 miliar ada 58 penyelenggara,” bebernya, dalam Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Desember yang disaksikan secara daring, Senin (2/1).