Mulai 1 Januari 2022, Kemendag melarang penjualan minyak goreng curah

Harga minyak goreng curah sangat mudah terdampak saat terjadinya kenaikan harga minyak sawit atau Crude Palm Oil (CPO).

ilustrasi. foto Pixabay

Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI akan menetapkan kebijakan larangan penjualan minyak goreng curah mulai 1 Januari tahun depan. Ini berarti, hanya minyak goreng kemasan yang diizinkan beredar di pasaran.

Seperti yang diketahui sebelumnya, wacana terkait larangan minyak goreng curah ini sudah lama dicanangkan, yaitu lebih dari lima tahun lalu. Namun, realisasinya berkali-kali tertunda karena berbagai hal.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Oke Nurwan menjelaskan, bahwa kebijakan ditetapkan didorong oleh harga minyak goreng curah sangat mudah terdampak saat terjadinya kenaikan harga minyak sawit atau Crude Palm Oil (CPO).

"Oleh karena itu, pemerintah mengantisipasi dengan mewajibkan peredaran minyak goreng kemasan. Mulai 1 Januari 2022, minyak goreng yang diedarkan dalam keadaan curah tidak akan diizinkan lagi," ujarnya dalam webinar INDEF, Rabu (24/11).

Menurut Oke, harga dari minyak goreng kemasan relatif terkendali. Hal tersebut dikarenakan minyak goreng kemasan bisa diproduksi terlebih dahulu dan disimpan dalam jangka panjang dan meskipun akan ada kenaikan harga CPO, dampaknya tidak akan langsung terasa ke konsumen.