Nelayan dapat uang pensiun, KKP gandeng BRI

Perlindungan nelayan melalui program asuransi dan JHT ini menjadi langkah strategis dan penting bagi pemerintah.

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui DJPT menandatangani perjanjian kerja sama dengan DPLK BRI untuk mewujudkan program jaminan hari tua untuk nelayan, Selasa (6/4/2021). Foto kkp.go.id

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT) menandatangani perjanjian kerja sama dengan Dana Pensiun Lembaga Keuangan Bank Rakyat Indonesia (DPLK BRI) untuk mewujudkan program jaminan hari tua (JHT) untuk nelayan.  Penandatanganan ini dilakukan dalam rangkaian rapat kerja teknis DJPT 2021, Selasa (6/4).

Sekretaris Ditjen Perikanan Tangkap Yuliadi menjelaskan, program JHT merupakan salah satu terobosan KKP sebagai bentuk perlindungan untuk peningkatan kesejahteraan nelayan. 

Program ini menjadi salah satu prioritas KKP untuk memberi kepastian pendapatan bagi nelayan maupun awak kapal perikanan di masa hari tuanya.

"Kami gandeng DPLK BRI untuk mendukung program prioritas KKP melalui pelayanan program JHT. Ke depannya nelayan juga kita wujudkan mendapat dana pensiun, selain jaminan kecelakaan kerja ataupun jaminan kematian," katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (8/4).

Program JHT merupakan amanat Peraturan Pemerintah (PP) No. 27/2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan. Program JHT merupakan terobosan baik dalam perluasan cakupan kegiatan perlindungan nelayan.