OJK ajukan anggaran Rp5,6 triliun ke DPR untuk tahun 2019

Anggaran yang diajukan OJK naik 14,11% jika dibandingkan pagu anggaran pada 2018.

Gedung Otoritas Jasa Keuangan. Antara Foto

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso, mengajukan anggaran sebesar Rp5,679 triliun ke DPR bagi lembaganya untuk tahun 2019. Anggaran tersebut naik 14,11% jika dibandingkan pagu anggaran OJK pada 2018.

Permintaan naiknya anggaran untuk OJK, kata Wimboh, merujuk pada pertimbangan dan asumsi makro yang dicantumkan pada RAPBN 2019. Di antaranya pertumbuhan ekonomi 5,3%, inflasi 3,5%, dan kurs nilai tukar sebesar Rp15.000 per dollar AS. 

Asumsi ekonomi makro tersebut, kata Wimboh, digunakan untuk memproyeksikan aset industri jasa keuangan yang mempengaruhi jumlah penerimaan pungutan OJK. 

"Pagu anggaran (sebesar Rp5,679 triliun) ini meningkat sebesar 14,11% dibandingkan dengan pagu anggaran 2018," kata Wimboh di hadapan anggota Komisi XI DPR di Jakarta, pada Senin, (29/10). 

Secara rinci, Wimboh menyampaikan, postur anggaran tersebut terdiri atas 51,43% atas anggaran strategic expenditure, yakni pengeluaran strategis untuk membiayai core function OJK.