OJK ancam bekukan 46 perusahaan pembiayaan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memberi sanksi pembekuan kegiatan usaha (PKU) kepada 46 perusahaan pembiayaan (multifinance).

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memberi sanksi pembekuan kegiatan usaha (PKU) kepada 46 perusahaan pembiayaan (multifinance). / Pixabay

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memberi sanksi pembekuan kegiatan usaha (PKU) kepada 46 perusahaan pembiayaan (multifinance). Hal ini disebabkan perusahaan pembiayaan tersebut belum mampu memenuhi ketentuan permodalan minimum sebesar Rp100 juta.

"Selama regulasinya seperti itu, ya kena sanksi. Aturan sanksinya sudah jelas, sudah tidak ada kompromi," ujar Deputi Komisioner Pengawas IKNB II OJK Moch. Ihsanuddin di Jw Marriot Hotel, Jakarta Selatan, Selasa (12/3).

Sesuai Peraturan OJK 29/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, perusahaan pembiayaan harus memiliki modal minimal Rp100 miliar dalam lima tahun setelah OJK menegeluarkan peraturan tersebut. Artinya, tahun ini menjadi batas akhir perusahaan multifinance untuk meningkatkan permodalannya.

Ihsanuddin mengatakan dari jumlah tersebut saat ini ada beberapa perusahaan yang hampir memenuhi modal minimum yang ditetapkan. Namun, dia enggan merinci berapa jumlah perusahaan yang sudah hampir memenuhi ketentuan tersebut. 

Di samping itu, kata Ihsan, perusahaan multifinance juga harus memenuhi persyaratan lain  seperti pembiayaan bermasalah atau non-performing financing (NPF). Menurut dia, OJK akan tegas terhadap perusahaan yang melebih batas NPF yang telah ditentukan.