sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

OJK ancam bekukan 46 perusahaan pembiayaan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memberi sanksi pembekuan kegiatan usaha (PKU) kepada 46 perusahaan pembiayaan (multifinance).

Soraya Novika
Soraya Novika Rabu, 13 Mar 2019 12:17 WIB
OJK ancam bekukan 46 perusahaan pembiayaan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memberi sanksi pembekuan kegiatan usaha (PKU) kepada 46 perusahaan pembiayaan (multifinance). Hal ini disebabkan perusahaan pembiayaan tersebut belum mampu memenuhi ketentuan permodalan minimum sebesar Rp100 juta.

"Selama regulasinya seperti itu, ya kena sanksi. Aturan sanksinya sudah jelas, sudah tidak ada kompromi," ujar Deputi Komisioner Pengawas IKNB II OJK Moch. Ihsanuddin di Jw Marriot Hotel, Jakarta Selatan, Selasa (12/3).

Sesuai Peraturan OJK 29/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, perusahaan pembiayaan harus memiliki modal minimal Rp100 miliar dalam lima tahun setelah OJK menegeluarkan peraturan tersebut. Artinya, tahun ini menjadi batas akhir perusahaan multifinance untuk meningkatkan permodalannya.

Ihsanuddin mengatakan dari jumlah tersebut saat ini ada beberapa perusahaan yang hampir memenuhi modal minimum yang ditetapkan. Namun, dia enggan merinci berapa jumlah perusahaan yang sudah hampir memenuhi ketentuan tersebut. 

Di samping itu, kata Ihsan, perusahaan multifinance juga harus memenuhi persyaratan lain  seperti pembiayaan bermasalah atau non-performing financing (NPF). Menurut dia, OJK akan tegas terhadap perusahaan yang melebih batas NPF yang telah ditentukan.

"Kalau NPF melebihi juga akan kena PKU. Artinya, orang tidak niat di bisnis itu," katanya.

Sepanjang 2019, OJK setidaknya telah membekukan sebanyak tiga perusahaan pembiayaan di antaranya PT Pracico Multi Finance dibekukan per 9 Januari 2019, PT Tirta Finance yang dibekukan per 12 Februari 2019, dan PT Wannamas Multi Finance sejak per 19 Februari 2019. 

Hak usaha ketiganya dicabut dengan pelanggaran yang berbeda-beda mulai dari masalah ketidakmampuan memenuhi ketentuan POJK nomor 29/POJK.05/2014 hingga pada masalah pelanggaran anjak piutang.

Sponsored

Sedangkan, di tahun 2018 lalu, terdapat 15 perusahaan yang dibekukan kegiatan usahanya serta lima multifinance diganjar pencabutan izin.

Perusahaan multifinance yang dibekukan adalah PT Mega Finadana, PT PANN Pembiayaan Maritim, PT Capitalinc Finance, PT Prioritas Raditya Multifinance, PT Sunprima Nusantara Pembiayaan, PT Pracico Multi Finance, dan PT Tossa Salimas Finance.

Selanjutnya, PT Evolusi Finansial Indonesia, PT Sumber Artha Mas Finance, PT Murni Upaya Raya Nilai Inti Keuangan, PT Sumber Artha Mas Finance, PT Capitalinc Finance, PT Sejahtera Pertama Multifinance, dan PT Asia Multidana dan PT Tirta Finance.

Meski demikian, secara umum, berdasarkan data OJK, sebanyak 168 perusahaan atau 88% dari 191 perusahaan multifinance yang terdaftar dinyatakan sehat. Hanya sekitar 12% saja yang dipantau tidak sehat.

Berita Lainnya
×
tekid