OJK angkat bicara terkait fatwa haram pinjol

OJK menyiapkan penataan ulang ekosistem pinjol mulai dari permodalan, fit and proper, dan manajemen risiko.

Ilustrasi. Foto Pixabay.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) angkat bicara terkait Ijtima Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menetapkan aktivitas pinjaman online alias pinjol haram dan mengandung riba. 

Sekar Putih Djarot, Juru Bicara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan fatwa haram tersebut ditujukan bagi pinjol ilegal.

"Kami mengartikan semangat MUI kaitan dengan praktik yang diharamkan yang selama ini dilakukan oleh pinjol ilegal," kata Sekar dalam pernyataan tertulisnya, Jumat (12/11).

Terkait riba, dia mengakui, saat ini sistem keuangan Indonesia memiliki dual system sehingga memungkinkan pinjaman online atau offline memiliki karakteristik konvensional dan syariah atau sesuai dengan ajaran umat muslim. 

Di sisi lain, Sekar bilang, pihaknya tengah menata industri pinjol yang beberapa waktu terakhir ini dituding meresahkan masyarakat dengan sederet permasalahannya.