sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

OJK angkat bicara terkait fatwa haram pinjol

OJK menyiapkan penataan ulang ekosistem pinjol mulai dari permodalan, fit and proper, dan manajemen risiko.

 Ratih Widihastuti Ayu Hanifah
Ratih Widihastuti Ayu Hanifah Jumat, 12 Nov 2021 23:00 WIB
OJK angkat bicara terkait fatwa haram pinjol

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) angkat bicara terkait Ijtima Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menetapkan aktivitas pinjaman online alias pinjol haram dan mengandung riba. 

Sekar Putih Djarot, Juru Bicara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan fatwa haram tersebut ditujukan bagi pinjol ilegal.

"Kami mengartikan semangat MUI kaitan dengan praktik yang diharamkan yang selama ini dilakukan oleh pinjol ilegal," kata Sekar dalam pernyataan tertulisnya, Jumat (12/11).

Terkait riba, dia mengakui, saat ini sistem keuangan Indonesia memiliki dual system sehingga memungkinkan pinjaman online atau offline memiliki karakteristik konvensional dan syariah atau sesuai dengan ajaran umat muslim. 

Di sisi lain, Sekar bilang, pihaknya tengah menata industri pinjol yang beberapa waktu terakhir ini dituding meresahkan masyarakat dengan sederet permasalahannya.   

"Saat ini OJK menyiapkan penataan ulang ekosistem pinjol mulai dari permodalan, fit and proper, manajemen risiko dan lain-lain," ujarnya. 

Dia mengklaim pihaknya telah berupaya mengatasi masalah pinjol. Seperti, bersama kepolisian proaktif membongkar akar masalah pinjol dan melakukan tindakan represif hukum yang saat ini masih berlangsung. OJK juga menekan suku bunga yang lebih rendah 50% dari sebelumnya setelah ada kesepakatan bersama dengan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).  

“Sudah menjadi perhatian Presiden Joko Widodo atau Jokowi dengan meminta OJK bersama kementerian dan kepolisian untuk memberantas pinjol ilegal. Pihak kementerian dan lembaga pun sudah berupaya memberantas praktik suku bunga yang mencekik dan debt collector yang melanggar hukum,” tuturnya.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid