OJK awasi fintech dengan ‘Gesit’

OJK akan melakukan pengawasan terhadap kegiatan perusahaan fintech.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi luncurkan minisite atau laman mini di portal online OJK yang diberi nama Gerbang Elektronik Sistem Informasi Keuangan Digital (Gesit) sebagai kanal untuk pengawasan Inovasi Keuangan Digital (IKD). Alinea.id/Nanda Aria

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi luncurkan minisite atau laman mini di portal online OJK yang diberi nama Gerbang Elektronik Sistem Informasi Keuangan Digital (Gesit) sebagai kanal untuk pengawasan Inovasi Keuangan Digital (IKD).

Wakil Ketua OJK Nurhaida mengatakan OJK melakukan pengawasan terhadap perkembangan keuangan digital khususnya financial technology (fintech) ini dilakukan dengan menerapkan super visionary technology (SupTech).

“Gesit merupakan bentuk awal dari pengembangan SupTech untuk IKD. SupTech nantinya menjadi alat pemantauan terhadap penyelenggara yang telah terdaftar di OJK dengan mempergunakan teknologi," katanya dalam Launching Minisite di Jakarta, Selasa (3/9).

Nurhaida menuturkan, minisite tersebut juga berfungsi untuk mengakomodir pencatatan sejumlah fintech yang ada. Sebab, katanya, selama ini pencatatan masih dilakukan secara manual.

"Dengan adanya minisite, pencatatan bisa dilakukan secara elektronik sehingga itu membantu lebih mudah dan pengawasan lebih baik," tuturnya.